top of page
Search

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BARANG MILIK D

  • virroundtadirag
  • Aug 18, 2023
  • 1 min read


Secara garis besar Hibah dari Pemerintah Daerah dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah. Dan PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah hanya mengatur hibah dalam bentuk barang (Barang Milik Daerah).


Barang milik daerah sebelum digunakan oleh SKPD harus ditetapkan status penggunaannya dalam rangka tertib pengelolaan barang milik daerah dan kepastian hak, wewenang dan tanggungjawab kepala SKPD, penetapan status penggunaan oleh Kepala Daerah kepada pengguna/kuasa pengguna barang sesuai tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan.




Lampiran Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah

2ff7e9595c


 
 
 

Recent Posts

See All

Commentaires


© 2023 by The Grid. Proudly created with Wix.com

Thanks for submitting!

Join our mailing list an never miss an update!

  • White Instagram Icon
  • White Facebook Icon
  • White Twitter Icon
bottom of page