PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BARANG MILIK D
- virroundtadirag
- Aug 18, 2023
- 1 min read
Secara garis besar Hibah dari Pemerintah Daerah dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah. Dan PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah hanya mengatur hibah dalam bentuk barang (Barang Milik Daerah).
Barang milik daerah sebelum digunakan oleh SKPD harus ditetapkan status penggunaannya dalam rangka tertib pengelolaan barang milik daerah dan kepastian hak, wewenang dan tanggungjawab kepala SKPD, penetapan status penggunaan oleh Kepala Daerah kepada pengguna/kuasa pengguna barang sesuai tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
Lampiran Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
2ff7e9595c
Commentaires